Pengedar Uang Palsu di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi


LINEAR.CO.ID | KUALASIMPANG – Pengedar uang palsu berinisial ARS (31) dibekuk oleh Polres Aceh Tamiang di rumahnya di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali kepada linear.co.id pada Kamis, (27/10/2022), pelaku ditangkap pada 26 Oktober 2022. Bermula dari adanya postingan korban di media sosial (medsos) tentang peristiwa pengedaran uang palsu yang menimpa usaha Kios BSI Link miliknya pada 18 Oktober lalu.

Baca Juga: Bank Indonesia Keluarkan Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru

“Mendapati keluhan masyarakat tersebut. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah ARS yang beralamat di Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” Jelasnya.

Imam melanjutkan, pada Juli lalu, pelaku membeli uang palsu tersebut melalui akun Facebook seharga Rp1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp5 juta, pelaku mengklaim kalau penjual uang palsu itu berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Suami Gerebek Mesum Istri Dengan Pria Lain di Aceh Tamiang

Lebih lanjut, Imam menegaskan imbas dari perbuatan tersangk, tersangka disangkakan Undang-undang  (UU)  Nomor 7 tahun 2011 yang tentang Mata Uang.

“Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tutur Imam.



LINEAR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *