Aceh Utara I Zulkifli mewakili gabungan komisi DPRK Aceh Utara melaporkan pengesahan 4 rancangan Qanun Aceh Utara dalam rapat paripurna ke 10 masa persidangan III DPRK Acek Utara tahun 2022. Kamis, 29/12/2022.
Ke 4 Qanun disahkan 3 diataranya merupakan inisiatif dari anggota dewan dan 1 qanun lagi merupakan usulan dari pemerintah.
Adapun Qanun yang dilaporkan dalam rapat paripurna ke-10 yaitu : Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang pelestarian budaya lokal, Rancangan Qanun, Kabupaten Utara tentang pelestarian budaya, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang pengelolaan keuangan daerah dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang muatan lokal Kurikulum Sekolah, yang ditanda tanganin oleh ketua komisi gabungan Anzir, SH. Wakil Ketua Tajudin, S. Sos, serta anggota yang disetujui oleh semua fraksi yang hadir.
Kepada awak media Zulkifli menyampaikan, bahwa Qanun ini begitu penting implementasinya kepada masyarakat, Terutama sekali tentang muatan lokal dalam kurikulum Sekolah.
” Kita melihat belakangan pengunaan bahasa daerah sangat minim baik ditingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah atas, kalau ini tidak dilakukan akan mendegradasi kan budaya lokal terutama bahasa lokal” ujar Jol panton sapaan akrab Zulkifli, Jum’at, 30/12/2022.
Iya juga berharap setelah pengesahan qanun ini pemerintah segera membuat perda pelakasanaanya,
“Supaya qanun yang telah disahkan bisa dijalankan secara efektif dan efesien” harap anggota DPRK dari Fraksi Partai PKS itu. (aif)