Aceh Besar, OBE I Kapolres Aceh Besar yang diwakili Kapolsek Pulo Aceh Ipda Aji Azwardi S.K.M S.H memimpin kegiatan pemusnahan ladang ganja Tahap II dipergunungan Desa Rinon Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar pada Jum’at, 23/6/2023
Di dampingi anggota, Kapolsek Pulo Aceh melakukan pemusnahan ladang Ganja tahal II di 2 titik lokasi yang terpisah, dengan luas area mencapai +/- 3 Ha, Setelah menempuh jarak melalui jalan darat lebih kurang 1 jam untuk mencapai lokasi target.
Kapolres Aceh Besar yang diwakili Kapolsek Pulo Aceh Ipda Aji Azwardi S.K.M S.H lewat rilis yang kepada media ini mengatakan, ada ribuan 1.000 pohon dengan berat mencapai satu ton.
” Jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan hari ini tersisa lebih kurang sebanyak 1.000 pohon dengan berat sekitar 1000 kg dan untuk Ketinggian tanaman berkisar 30 cm sampai dengan 200 cm” ujarnya
Dari informasi yang didapatkan, indetitas pemilik lahan ganja diketahui bernama Mawardi (49) berprofesi petani, yang tercatat sebagai warga Desa Rinon Kecamatan. Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar. (*)